PERDATA & TATA USAHA NEGARA
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan Â
dan  atau     pengendalian  kegiatan  penegakan, bantuan,
pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada
negara, pemerintah dan masyarakat di Sidang perdata dan tata usaha
negara.
Â
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
Â
1. penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang perdata dan tata
usaha negara berupa pemberian bimbingan,
   pembinaan dan pengamanan
teknis;
2. pengendalian kegiatan penegakan hukum, bantuan pertimbangan dan mewakili kepentingan negara dan pemerintah;
3. pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan
ganti kerugian dan tindakan hukum lain
   terhadap perbuatan yang melawan
hukum yang merugikan keuangan negara;
4. pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang menyangkut
pemulihan dan perlindungan hak dengan
   memperhatikan kepentingan umum
sepanjang negara atau pemerintah tidak menjadi tergugat;
5. pelaksanaan tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan
mewakili kepentingan keperdataan dari
   negara pemerintah dan masyarakat
baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus;
6. pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait serta
memberikan bimbingan dan petunjuk teknis
   dalam penanganan masalah
perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang
bersangkutan;
7. pemberian saran konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan
hukum Jaksa Agung mengenai perkara
   perdata dan tata usaha negara dan
masalah hukum lain dalam kebijakan penegakan hukum;
8. peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat
tindak pidana khusus di daerah hukum
   Kejaksaan Negeri yang
bersangkutan.
Â
Â