PERDATA & TATA USAHA NEGARA
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan
dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan,
pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada
negara, pemerintah dan masyarakat di Sidang perdata dan tata usaha
negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
1. penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang perdata dan tata
usaha negara berupa pemberian bimbingan,
pembinaan dan pengamanan
teknis;
2. pengendalian kegiatan penegakan hukum, bantuan pertimbangan dan mewakili kepentingan negara dan pemerintah;
3. pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan
ganti kerugian dan tindakan hukum lain
terhadap perbuatan yang melawan
hukum yang merugikan keuangan negara;
4. pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang menyangkut
pemulihan dan perlindungan hak dengan
memperhatikan kepentingan umum
sepanjang negara atau pemerintah tidak menjadi tergugat;
5. pelaksanaan tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan
mewakili kepentingan keperdataan dari
negara pemerintah dan masyarakat
baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus;
6. pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait serta
memberikan bimbingan dan petunjuk teknis
dalam penanganan masalah
perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang
bersangkutan;
7. pemberian saran konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan
hukum Jaksa Agung mengenai perkara
perdata dan tata usaha negara dan
masalah hukum lain dalam kebijakan penegakan hukum;
8. peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat
tindak pidana khusus di daerah hukum
Kejaksaan Negeri yang
bersangkutan.