Untitled Document
Untitled Document

  SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS

 

Seksi Tindak Pidana Khusus, mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.


Dalam melaksanakan tugas , Seksi Tindak Pidana  Khusus  menyelenggarakan fungsi:

1. penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana khusus berupa pemberian bimbingan, pembinaandan pengamanan teknis ;

2. penviapan rencana, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dan pengadministrasiannya;

3. pelaksana.m penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasiannya;

4. pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dan memberi bimbingan serta petunjuk teknis kepada penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, ekonomi dan tindak pidana khusus yang lain serta peng-

administrasiannya;

5. penyiapan bahan sarana konsepsi tentang pendapat dan atau pertinibangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana khusus dan masalah hukum lain dalam kebijaksanaan hukum

6. peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus



Seksi Tindak Pidana Khusus terdiri dari : 

a Subseksi penyidikan;

b Subseksi dan Penuntutan

 

SUB SEKSI PENYIDIKAN :

Subseksi  Penyidikan  mempunyai  tugas melakukan  segala  sesuatu  yang  berhubungan  dengan kegiatan penyidikan dan penuntutan tindak pidana khusus menyiapkan  bahan,  membuat  telaahan  dan gmberikan  bimbingan  teknis  terhadap  kegiatan penyidikan  dan  penuntutan tindak pidana khusus  serta menyelenggarakan administrasi dan dokumentasi.

 

SUB SEKSI PENUNTUTAN:

Subseksi Penuntutan mempunyai tugas melakukan urusan penuntutan melakukan upaya hukum, eksekusi dan eksaminasi terhadap perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasian dan pendokumentasian.


Video
Login
Id User
:
Password
:
Kalender

 

November 2023

Sn Sl Rb Km Jm Sb Mg
1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30
Tautan
Banner
Tautan
Hits
: 2191498
Pengunjung Hari Ini
: 108
Total Pengunjung
: 543327
Pengunjung Online
: 5
Tautan
Copyright © 2017. KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR. All Rights Reserved.