Untitled Document
Untitled Document

SEKSI TINDAK PIDANA UMUM
 
 
 
Seksi Tindak Pidana   Umum    mempunyai    tugas melaksanakan  pengendalian dan atau melaksanakan penuntutan,   pemeriksaan  tambahan, penuntutan, melaksanakan   penetapan   hakim   dan   putusan   pengadilan, Pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan lainnya dalam perkara tindak pidana umum.
 
 
 
 

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi :

 

1.  penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang  tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan

     dan pengamanan teknis ;

2.  penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan

     tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana

     terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lain yang diatur di luar Kitab Undang-undang pidana;

3.  penyiapkan bahan pengendalian dan atau pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan

     pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana

     umum serta pengadministrasiannya ;

4.  pembinaan kerjasama dan melakukan koordinasi dengan instansi serta pemberian bimbingan serta petunjuk teknis

     dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada penyidik;

5.  penyiapan bahan saran, konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara

     tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;

6.  peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana umum daerah hukum Kejaksaan

     Negeri yang bersangkutan;

7.  pengadministrasian dan pembuatan laporan di daerah hukum Kejaksaan Negeri bersangkutan.


Seksi Tindak Pidana Umum terdiri dari :

 

a.  Subseksi Prapenuntutan;

Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugas melakukan urusan pemberian bimbingan, pengendalian dan petunjuk mengenai penerimaan pemberitahuan penyidikan, penghentian penyidikan, hasil penyidikan serta penerimaan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti/sitaan, mengadministrasikan serta mendokumentasikannya.

 

b.  Subseksi Penuntutan;

Subseksi Penuntutan mempunyai tugas  melakukan urusan penuntutan terhadap perkara tindak pidana umum hasil penyidikan penyidik serta     pengadministrasian   dan  Pendokumentasian.

 

c.  Uheksi; 

Subseksi Pelaksanaan Eksekusi, Eksaminasi, Pengajuan Grasi, Upaya Hukum Luar Biasa serta peningkatan teknis pelaksanaan.

 

Bidang Tindak Pidana Umum Meliputi : 

a.  Seksi OHARDA;

b.  Seksi KAMNEGTIBUM;

c.  Seksi TPUL; 

 


Video
Login
Id User
:
Password
:
Kalender

 

November 2023

Sn Sl Rb Km Jm Sb Mg
1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30
Tautan
Banner
Tautan
Hits
: 2191510
Pengunjung Hari Ini
: 111
Total Pengunjung
: 543330
Pengunjung Online
: 3
Tautan
Copyright © 2017. KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR. All Rights Reserved.