Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi :
Â
1. penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan
    dan pengamanan teknis ;
2. penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan
    tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana
    terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lain yang diatur di luar Kitab Undang-undang pidana;
3. penyiapkan bahan pengendalian dan atau pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan
    pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana
    umum serta pengadministrasiannya ;
4. pembinaan kerjasama dan melakukan koordinasi dengan instansi serta pemberian bimbingan serta petunjuk teknis
    dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada penyidik;
5. penyiapan bahan saran, konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara
    tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
6. peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana umum daerah hukum Kejaksaan
    Negeri yang bersangkutan;
7. pengadministrasian dan pembuatan laporan di daerah hukum Kejaksaan Negeri bersangkutan.
Seksi Tindak Pidana Umum terdiri dari :
Â
a. Subseksi Prapenuntutan;
Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugas melakukan urusan pemberian bimbingan, pengendalian dan petunjuk mengenai penerimaan pemberitahuan penyidikan, penghentian penyidikan, hasil penyidikan serta penerimaan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti/sitaan, mengadministrasikan serta mendokumentasikannya.
Â
b. Subseksi Penuntutan;
Subseksi Penuntutan mempunyai tugas melakukan urusan penuntutan terhadap perkara tindak pidana umum hasil penyidikan penyidik serta    pengadministrasian  dan Pendokumentasian.
Â
c. Uheksi;Â
Subseksi Pelaksanaan Eksekusi, Eksaminasi, Pengajuan Grasi, Upaya Hukum Luar Biasa serta peningkatan teknis pelaksanaan.
Â
Bidang Tindak Pidana Umum Meliputi :Â
a. Seksi OHARDA;
b. Seksi KAMNEGTIBUM;
c. Seksi TPUL;Â
Â