31 Maret 2022
Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Bareskrim Mabes Polri
Nomor : 23/M.1.13/Dsb.4/03/2022
" Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Bareskrim Mabes Polri"
Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar jam 01.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah berlangsung kegiatan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Bareskrim Mabes Polri perkara Percobaan Untuk Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Diluar Negeri tidak sesuai dengan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam:
-Pasal 4 Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (B) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan Tersangka :
1.S (inisial) 2.HAS (inisial) 3.AN (inisial) 4.C (inisial)
Dan dalam berkas terpisah, sebagaimana dimaksud dalam:
-Pasal 4 Jo. Pasal 10 Jo. Pasal. 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 dan Pasal 86 Huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perkerja Migran Indonesia dengan Tersangka:
1.MZAMA (inisial) 2.M (inisial)
-Kronologis singkat kejadian :
Bahwa 4 (empat) orang WNI/PMI yang berada di penampungan Apartemen Bassura tersebut dikirim ke luar negeri secara non prosedural. Dari informasi yang didapat bahwa ke 4 (empat) orang WNI/PMI tersebut sudah ditampung selama 3 minggu yang lalu di apartemen Bassura dan belum diberangkatkan ke luar negeri. Pada tanggal 30 November 2021 pelapor bersama dengan Tim Satgas TPPO melakukan pengecekan ke Apartemen Bassura Kamar G 21 AP Tower G dan ditemukan 4 (empat) orang WNI yang mengaku PMI yang siap diberangkatkan ke Negara Timur Tengah oleh Sdr. M Z A M A, Dkk
Jakarta, 30 Maret 2022
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR
ARDITO MUWARDI, SH.,MH
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
ADY WIRA BHAKTI,SH.,MH./Kasi Intel
Telp/Fax : 021 -8196007
Website : www.kejari-jaktim.go.id
IG : Kejari Jaktim.
@kejaksaan.ri @kejati_dkijakarta
#kejaksaantinggidkijakarta #kejaksaannegerijaktim
Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Bareskrim Mabes Polri
Nomor : 23/M.1.13/Dsb.4/03/2022
" Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Bareskrim Mabes Polri"
Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar jam 01.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah berlangsung kegiatan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Bareskrim Mabes Polri perkara Percobaan Untuk Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Diluar Negeri tidak sesuai dengan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam:
-Pasal 4 Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (B) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan Tersangka :
1.S (inisial) 2.HAS (inisial) 3.AN (inisial) 4.C (inisial)
Dan dalam berkas terpisah, sebagaimana dimaksud dalam:
-Pasal 4 Jo. Pasal 10 Jo. Pasal. 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 dan Pasal 86 Huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perkerja Migran Indonesia dengan Tersangka:
1.MZAMA (inisial) 2.M (inisial)
-Kronologis singkat kejadian :
Bahwa 4 (empat) orang WNI/PMI yang berada di penampungan Apartemen Bassura tersebut dikirim ke luar negeri secara non prosedural. Dari informasi yang didapat bahwa ke 4 (empat) orang WNI/PMI tersebut sudah ditampung selama 3 minggu yang lalu di apartemen Bassura dan belum diberangkatkan ke luar negeri. Pada tanggal 30 November 2021 pelapor bersama dengan Tim Satgas TPPO melakukan pengecekan ke Apartemen Bassura Kamar G 21 AP Tower G dan ditemukan 4 (empat) orang WNI yang mengaku PMI yang siap diberangkatkan ke Negara Timur Tengah oleh Sdr. M Z A M A, Dkk
Jakarta, 30 Maret 2022
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR
ARDITO MUWARDI, SH.,MH
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
ADY WIRA BHAKTI,SH.,MH./Kasi Intel
Telp/Fax : 021 -8196007
Website : www.kejari-jaktim.go.id
IG : Kejari Jaktim.
@kejaksaan.ri @kejati_dkijakarta
#kejaksaantinggidkijakarta #kejaksaannegerijaktim