15 September 2022
PELIMPAHAN BERKAS PERKARA TERKAIT DUGAAN TIPIKOR PT ASABRI (PERSERO)
Nomor: 75/M.1.13/Dek/09/2022
Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 September 2022, Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asabri (Persero) atas nama Terdakwa Edward Sekky Soeryadjaya (Tjia Han sek), Terdakwa Ir. Rennier Abdul Rahman Latief, dan Terdakwa Bety di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan acara pemeriksaan biasa.
Adapun masing-masing berkas perkara dilimpahkan dengan surat pelimpahan berkas perkara sebagai berikut :
• Surat Pelimpahan Perkara Nomor : B-589/M.1.13/Ft.1/09/2022 tanggal 07 September 2022 an Terdakwa Edward Sekky Soeryadjaya (Tjia Han sek).
• Surat Pelimpahan Perkara Nomor : B-590/M.1.13/Ft.1/09/2022 tanggal 07 September 2022 an Terdakwa Ir. Rennier Abdul Rahman Latief.
• Surat Pelimpahan Perkara Nomor : B-591/M.1.13/Ft.1/09/2022 tanggal 07 September 2022 an Terdakwa Bety.
Terdakwa Edward Sekky Soeryadjaya (Tjia Han sek), Terdakwa Ir. Rennier Abdul Rahman Latief, dan Terdakwa Bety diduga melanggar :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa pelimpahan berkas perkara berjalan dengan aman dan lancar.
Jakarta, 08 September 2022
An.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Kepala Seksi Intelijen
ADY WIRA BHAKTI, SH, MH
#KejaksaanRI #KejaksaanAgung #KejaksaanTinggiDKIJakarta #KejaksaanNegeriJakartaTimur #Puspenkum
PELIMPAHAN BERKAS PERKARA TERKAIT DUGAAN TIPIKOR PT ASABRI (PERSERO)
Nomor: 75/M.1.13/Dek/09/2022
Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 September 2022, Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asabri (Persero) atas nama Terdakwa Edward Sekky Soeryadjaya (Tjia Han sek), Terdakwa Ir. Rennier Abdul Rahman Latief, dan Terdakwa Bety di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan acara pemeriksaan biasa.
Adapun masing-masing berkas perkara dilimpahkan dengan surat pelimpahan berkas perkara sebagai berikut :
• Surat Pelimpahan Perkara Nomor : B-589/M.1.13/Ft.1/09/2022 tanggal 07 September 2022 an Terdakwa Edward Sekky Soeryadjaya (Tjia Han sek).
• Surat Pelimpahan Perkara Nomor : B-590/M.1.13/Ft.1/09/2022 tanggal 07 September 2022 an Terdakwa Ir. Rennier Abdul Rahman Latief.
• Surat Pelimpahan Perkara Nomor : B-591/M.1.13/Ft.1/09/2022 tanggal 07 September 2022 an Terdakwa Bety.
Terdakwa Edward Sekky Soeryadjaya (Tjia Han sek), Terdakwa Ir. Rennier Abdul Rahman Latief, dan Terdakwa Bety diduga melanggar :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa pelimpahan berkas perkara berjalan dengan aman dan lancar.
Jakarta, 08 September 2022
An.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Kepala Seksi Intelijen
ADY WIRA BHAKTI, SH, MH
#KejaksaanRI #KejaksaanAgung #KejaksaanTinggiDKIJakarta #KejaksaanNegeriJakartaTimur #Puspenkum