ACARA KEGIATAN PERKENALAN DAN PENGUATAN KERJASAMA ( MOU ) KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Hari / Tanggal : Jum’at 18 Agustus 2017
Pukul : 10.00 s.d 11.30 WIB
Tempat : Aula Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Peserta : 1. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
2. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
3. Jaksa Pengacara Negara
4. Staff Perdata dan TUN
5. BPJS Kesehatan
6. PT. Food Station Tjipinang
7. Bank Rakyat Indonesia
8. PT. JIEP
9. Bank Tabungan Negara
10. BNI Cab. Jatinegara
11. BPJS Ketenagakerjaan
12. PT. Pembangunan Perumahan ( Persero ) Tbk.
13. Perum PPD
Acara : 1. Penjelasan Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
2. Penjelasan Pembuatan Screen Running Text dengan Dana Bersama
3. Penjelasan Mengenai Pembuatan ATM Center di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
4. Pendapat Peserta Kegiatan
5. Kesimpulan
Bahwa kerjasama yang dapat dilakukan tidak hanya dalam bentuk pelayanan hukum tetapi juga dapat berupa pertimbangan hukum, bantuan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain. Bahwa untuk bank-bank BUMN Kejaksaan dapat membantu perihal piutang macet dan kedepannya akan diusahakan untuk bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Bahwa apabila sudah melakukan kerjasama (MOU) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ataupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, BUMN atau BUMN bias langsung memasukkan SKK ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Bahwa telah tercapai kesepakatan bersama untuk pembuatan Screen Running Text bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan dana bersama. Bahwa Screen Running Text tersebut berukuran 1,5mX3m dengan teks berwarna. Bahwa Screen Running Text tersebut berfungsi menampilkan kegiatan-kegiatan BUMN ataupun BUMD yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan juga dapat diisi dengan iklan-iklan dari produk BUMN ataupun BUMD yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Bahwa untuk durasi dan isi teks akan didiskusikan dalam pertemuan berikutnya terkait dengan permasalahan teknis.
Bahwa bank-bank peserta kegiatan akan membuat ATM Center di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Bahwa bank-bank peserta kegiatan akan membuat ATM Center di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan dana bersama.
Bahwa peserta kegiatan berpendapat agar kedepannya permasalahan piutang dapat lebih terbantu dengan adanya kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakart Timur. Bahwa untuk permasalahan teknis dalam pemasangan Screen Running Text perlu diadakan pertemuan berikutnya. Bahwa bank-bank yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memerlukan bimbingan agar dapat berdiskusi mengenai pembuatan ATM Center di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Bahwa Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur harus selalu memonitor perkembangan penyelesaian masalah baik mengenai piutang ataupun permasalahan lainnya.