Dengan kerendahan
hati kami sampaikan, bahwa sesungguhnya entitas hukum itu bukan merupakan
entitas yang terpisah dari masyarakat, demikian juga dengan tujuan hukum, bahwa
tujuan hukum itu pada hakikatnya juga merupakan tujuan masyarakat.
Hukum harus dapat
dijadikan sebagai sarana pencapaian tujuan masyarakat, oleh sebab itu hukum
harus didedikasikan setinggi-tingginya untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan
dan kepastian yang kesemuanya itu bermuara pada pencapaian tujuan negara yaitu
kesejahteraan rakyat.
Aparat Kejaksaan
Negeri Jakarta Timur berkewajiban untuk secara sungguh-sungguh mewujudkan
tujuan hukum itu.
Pencapaian tujuan
hukum itu, tidak bisa diraih kalau hanya dengan cara-cara business as usual, perlu langkah-langkah luar biasa.
Dalam perspektif teoritik,
diperlukan terobosan hukum, perubahan paradigmatig, keberanian, kejujuran, dan
kecerdasan. Dalam perspektif birokrasi, diperlukan perubahan, inovasi, bahkan
loncatan, namun demikian semuanya itu harus dimulai dari diri kita sendiri.
Di tengah-tengah
keterbatasan sarana dan prasarana yang disediakan negara melalui APBN, kami
jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dengan kesungguhan hati bertekad melakukan perubahan guna mewujudkan layanan publik di bidang hukum yang lebih
sederhana, lebih simple, lebih lincah dan lebih cepat.
Inilah kami
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR